Jumat, 15 Maret 2013

Arti Penting Kompetensi Kepribadian Guru

A. Kompetensi Kepribadian Guru
Kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup: (a)  menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
B. Arti Penting Kompetensi Kepribadian Guru
Penguasaan kompetensi kepribadian guru memiliki arti penting, baik bagi guru yang bersangkutan, sekolah dan terutama bagi siswa.  Berikut ini disajikan beberapa arti penting  penguasaan kompetensi kepribadian guru:
  1. Ungkapan klasik mengatakan bahwa “segala sesuatunya bergantung pada pribadi masing-masing”. Dalam konteks tugas guru, kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru pada dasarnya akan bersumber dan bergantung pada pribadi guru itu sendiri. Dalam melaksanakan proses pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa akan banyak ditentukan oleh karakteristik kepribadian guru yang bersangkutan. Memiliki kepribadian yang sehat dan utuh, dengan kerakteristik sebagaimana diisyaratkan dalam rumusan kompetensi kepribadian di atas dapat dipandang sebagai titik tolak bagi seseorang untuk menjadi guru yang sukses.
  2. Guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mengembangkan kepribadian siswa atau sekarang lebih dikenal dengan karakter siswa. Penguasaan kompetensi kepribadian yang memadai dari seorang guru akan sangat membantu upaya pengembangan karakter siswa. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa di-gugu (dipercaya) dan ditiru, secara psikologis anak cenderung akan merasa yakin dengan apa yang sedang dibelajarkan gurunya. Misalkan, ketika guru hendak membelajarkan tentang kasih sayang kepada siswanya, tetapi di sisi lain secara disadari atau biasanya tanpa disadari, gurunya sendiri malah cenderung bersikap tidak senonoh, mudah marah dan sering bertindak kasar, maka yang akan melekat pada siswanya bukanlah sikap kasih sayang,  melainkan  sikap tidak senonoh itulah yang lebih berkesan dan tertanam dalam sistem pikiran dan keyakinan siswanya.
  3. Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif dibandingkan dengan kompetensi pedagogik atau profesional. Apabila ada seorang guru melakukan tindakan tercela, atau pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat, pada umumnya masyarakat cenderung akan cepat mereaksi. Hal ini tentu dapat berakibat terhadap merosotnya wibawa guru yang bersangkutan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, tempat dia bekerja.
  4. Bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru berpengaruh terhadap perkembangan belajar dan kepribadian siswa. Studi kuantitatif yang dilakukan Pangky Irawan (2010) membuktikan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki hubungan erat dan signifikan dengan motivasi berprestasi siswa. Sementara studi kualitatif yang dilakukan Sri Rahayu (2008) menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki kontribusi terhadap kondisi moral siswa. Hasil studi lain  membuktikan tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran (Iis Holidah, 2010)
Dari uraian singkat di atas, tampak terang bahwa begitu pentingnya penguasaan kompetensi kepribadian bagi seorang guru. Kendati demikian dalam tataran realita upaya pengembangan profesi guru yang berkaitan dengan penguatan kompetensi kepribadian tampaknya masih relatif terbatas dan cenderung lebih mengedepankan pengembangan kompetensi pedagogik dan akademik (profesional). Lihat saja, dalam berbagai pelatihan guru, materi yang banyak dikupas cenderung lebih bersifat penguatan kompetensi pedagogik dan akademik.  Begitu juga, kebijakan pemerintah dalam Uji Kompetensi Guru dan Penilaian Kinerja Guru  yang lebih menekankan pada penguasaan kompetensi pedagogik dan akademik.
Sedangkan untuk pengembangan dan penguatan kompetensi kepribadian seolah-olah dikembalikan lagi kepada pribadi masing-masing dan menjadi urusan pribadi masing-masing. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama mengambil tanggung jawab ini dengan berusaha belajar memperbaiki diri-pribadi kita untuk senantiasa berusaha menguatkan kompetensi kepribadian kita. Meski dalam berbagai teori kepribadian disebutkan bahwa kepribadian orang dewasa cenderung bersifat permanen, tetapi saya ingin mengutip apa yang disampaikan oleh sahabat saya DR. Uhar Suharsaputra, M.Pd. dalam bukunya “Menjadi Guru Berkarakter”, disebutkan bahwa: “Jika yakin bisa berubah, maka berubahlah… Jika Anda ingin menjadi guru yang baik dan lebih baik, katakanlah terus pada diri sendiri bahwa saya adalah guru yang baik dan lebih baik, dan bayangkan bahwa Anda adalah guru yang baik dan lebih baik dengan kepribadian yang baik dan lebih baik.”
Berkenaan dengan upaya peningkatan kepribadian, Essential Life Skill memberikan tips 10 cara untuk meningkatkan kepribadian, yang isinya dapat disarikan sebagai berikut: (1) Jadilah pendengar yang baik, jadikan teman bicara Anda merasa penting dan dihargai  (2) Perbanyaklah membaca dan perluas interes Anda, (3) Jadilah ahli pembicara yang baik, (4) Milikilah gagasan yang berbeda dan unik sehingga dapat memperluas perspektif  setiap orang tentang Anda, (5) Temui orang-orang baru, terutama yang berbeda dengan Anda, sehingga wawasan Anda menjadi semakin luas, (6) Jadilah diri Anda sendiri,  dengan menunjukkan keotentikan dan  keunikan yang Anda miliki, (7) Milikilah sikap dan pandangan positif, (8) Jadilah orang yang menyenangkan dan memiliki rasa humor, (9) Bersikap suportif  kepada orang lain yang membutuhkan Anda, dan (10) Miliki integitas dan perlakukan setiap orang dengan penuh hormat.
Begitulah pemikiran sederhana saya, semoga bermanfaat!  Ahmad Sudrajat..

Selasa, 12 Maret 2013

Pembelajaran Model PAKEM



PAKEM merupakan salah satu model pembelajaran yang memiliki paradikma baru dalam sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pengguna lulusan serta memiliki suasana akademik yang besar dalam penyelenggaraannya. PAKEM  adalah  singkatan dari “Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan”. 

1.       Aktif
Aktif yang dimaksudkan di sini adalah bahwa proses pembelajaran seni musik yang dilakukan guru di kelas harus dapat menciptakan suasana dimana siswa aktif bertanya, aktif bereksplorasi, dan berani mengemukakan gagasan dan pendapatnya melalui kreatifitas musiknya secara bebas. Dalam konteks ini, belajar music harus merupakan suatu proses aktif dari siswa dalam membangun pengetahuannya, dan bukan sekedar proses pasif yang hanya menerima penjelasan dari guru tentang materi pembelajaran. Hal ini sejalan dengan pemikiran Vigotsky bahwa ada keterkaitan antara bahasa dan pikiran.  Dengan aktif berbicara, berdiskusi, berkreasi, dan berekspresi untuk  mengemukakan ide serta gagasan pemikirannya, siswa akan lebih dapat mengerti dan memahami konsep materi yang dipelajari. Pemikiran senada juga dikemukakan Katz dan Chard bahwa siswa perlu keterlibatan fisik untuk mencegah mereka dari kelelahan dan kebosanan. Siswa yang lebih banyak duduk diam akan menghambat perkembangan motorik, akademik, dan kreatifitasnya. (Ella Sulhah, 2009: 4). Oleh karena itu, proses pembelajaran seni musik harus melibatkan segenap aspek kepribadian siswa yang mencakup pikiran, perasaan, bahasa tubuh, pengetahuan, sikap, dan keyakinan. Berkait dengan hal tersebut, menurut Magnesen dalam Dryden bahwa dalam belajar siswa akan memperoleh 10 % dari apa yang dibaca, 20 % dari apa yang didengar, 30 % dari apa yang dilihat, 50 % dari apa yang dilihat dan didengar, 70 % dari apa yang dikatakan, dan 90 % dari apa yang dikatakan dan dilakukan. (Dryden, 2000: 100)

2.     Kreatif
Kreatif artinya memiliki daya cipta, memiliki kemampuan untuk berkreasi. (Silberman, 1996: 9) dalam (Sri Gianti, 2009: 6). Peran aktif siswa dalam proses pembelajaran seni musik sudah barang tentu akan membentuk siswa menjadi kreatif, artinya siswa yang mampu menghasilkan generasi kreatif, yang berguna bagi dirinya juga buat orang lain.  Kreatif di sini juga dimaksudkan agar guru mampu menciptakan berbagai aktifitas belajar seni music yang beragam sehingga memenuhi tingkat kemampuan siswa.  Menurut Semiawan daya kreatif tumbuh dalam diri setiap individu dan merupakan pengalaman yang paling mendalam dan unik bagi seseorang (Syaifurrahman, 2009: 6). Tentunya untuk menumbuhkan daya kreatif dalam pembelajaran seni musik  dibutuhkan suasana yang menggambarkan kemungkinan tumbuh dan berkembangnya daya kreatif tersebut. Suasana belajar yang memberi kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi aktif dalam mengemukakan gagasan dan ide-idenya tanpa harus memiliki perasaan takut disalahkan oleh guru yang bersangkutan. Suasana kondusif dan kreatif seperti itulah yang dimaksud dalam PAKEM.

3.     Efektif
Terciptanya pembelajaran yang efektif muncul karena pembelajaran yang dilaksanakan dapat menumbuhkan daya kreatif siswa sehingga dapat membekali siswa dengan berbagai kemampuan. Artinya siswa dapat mengembangkan berbagai potensi yang ada dalam dirinya sehingga menghasilkan kemampuan yang beragam.Pembelajaran yang efektif hanya bisa didapat dengan prilaku atau tindakan  nyata (learning by doing) baik dari guru maupun siswa. Di sinilah peran dari seorang guru, bagaimana Ia mampu membuat scenario pembelajaran di kelas agar proses pembelajaran berjalan sebagaimana tersebut di atas.

4.     Menyenangkan
Pembelajaran yang menyenangkan adalah suatu kondisi pembelajaran yang didisain sedemikkian rupa oleh guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran di kelas, di mana siswa dan guru berinteraksi secara akrab, sehingga siswa bisa berkonsentrasi penuh dan pusat perhatiannya terfokus pada belajar.  Berdasar hasil penelitian, tingginya perhatian siswa terbukti dapat meningkatkan hasil belajar. (Purnama,M.pd, 2009: 7)

Berdasar uraian tersebut, dapat dideskripsikan bahwa PAKEM, “Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan” adalah suatu proses pembelajaran di mana siswa terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pembelajaran yang dapat mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka melalui berbuat atau mempraktikkan langsung materi pembelajaran. Dalam kata lain, guru turut serta berperan aktif untuk membangkitkan semangat siswa dalam belajar dengan menggunakan berbagai strategi, metode, media, dan model pembelajaran. Jelasnya, guru memberi dorongan semangat dan  motivasi agar siswa menemukan caranya sendiri dalam mengatasi masalahnya, berjiwa mandiri.

Rabu, 06 Maret 2013

Perilaku Nyontek dalam Pendidikan Posted on 2 Maret 2008 by AKHMAD SUDRAJAT



Menyontek atau cheating memang bukan hal baru dalam dunia pendidikan, yang biasanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok siswa/mahasiswa pada saat menghadapi ujian (test), misalnya dengan cara melihat catatan atau melihat pekerjaan orang lain atau pada saat memenuhi tugas pembuatan makalah (skripsi) dengan cara menjiplak karya orang lain dengan tanpa mencantumkan sumbernya (plagiat). Menurut Wikipedia cheating merupakan tindakan bohong, curang, penipuan guna memperoleh keuntungan teretentu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Meski tidak ditunjang dengan bukti empiris, banyak orang menduga bahwa maraknya korupsidi Indonesia sekarang ini memiliki korelasi dengan kebiasaan menyontek yang dilakukan oleh pelakunya pada saat dia mengikuti pendidikan.
Sebenarnya, secara formal setiap sekolah atau institusi pendidikan lainnya pasti telah memiliki aturan baku yang melarang para siswanya untuk melakukan tindakan nyontek. Namun kadang kala dalam prakteknya sangat sulit untuk menegakkan aturan yang satu ini. Pemberian sanksi atas tindakan nyontek yang tidak tegas dan konsisten merupakan salah satu faktor maraknya perilaku nyontek.
Tindakan nyontek (plagiasi)semakin subur dengan hadirnya internet, ketika siswa atau mahasiswa diberi tugas oleh guru atau dosen untuk membuat makalah banyak yang meng-copy- paste berbagai tulisan yang ada dalam internet secara bulat-bulat. Mungkin masih agak lumayan kalau tulisan yang di-copy-paste-nya itu dipahami terlebih dahulu isinya, seringkali tulisan itu langsung diserahkan kepada guru/dosen, dengan sedikit editing menggantikan nama penulis aslinya dengan namanya sendiri.
Yang lebih mengerikan justru tindakan nyontek dilakukan secara terrencana dan konspiratif antara siswa dengan guru, tenaga kependidikan (baca: kepala sekolah, birokrat pendidikan, pengawas sekolah, dll) atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dengan pendidikan, seperti yang terjadi pada saat Ujian Nasional.
Jelas, hal ini merupakan tindakan amoral yang sangat luar biasa, justru dilakukan oleh orang-orang yang berlabelkan “pendidikan“. Mereka secara tidak langsung telah mengajarkan kebohongan kepada siswanya, dan telah mengingkari hakikat dari pendidikan itu sendiri. Di lain pihak, para orang tua siswa pun dan mungkin pemerintah setempat sepertinya berterima kasih dan memberikan dukungan atas “bantuan yang diberikan sekolah” kepada putera-puterinya pada saat mengisi soal-soal ujian nasional.
Sekolah-sekolah yang permisif terhadap perilaku nyontek dengan berbagai bentuknya, sudah semestinya ditandai sebagai sekolah berbahaya, karena dari sekolah-sekolah semacam inilah kelak akan lahir generasi masa depan pembohong dan penipu yang akan merugikan banyak orang.  Secara psikologis, mereka yang melakukan perilaku nyontek pada umumnya memiliki kelemahan dalam perkembangan moralnya, mereka belum memahami dan menyadari mana yang baik dan buruk dalam berperilaku. Selain itu, perilaku nyontek boleh jadi disebabkan pula oleh kurangnya harga diri dan rasa percaya diri (ego weakness). Padahal kedua aspek psikologi inilah yang justru lebih penting dan harus dikembangkan melalui pendidikan untuk kepentingan keberhasilan masa depan siswanya. Akhirnya, apa pun alasannya perilaku nyontek khususnya yang terjadi pada saat Ujian Nasional harus dihentikan.
Bagaimana pendapat Anda?